Sekda Takalar Minta PPPK Bersabar, Gaji Tiga Bulan Akan Terbayar

  • Bagikan

Selain itu, Sekda Takalar juga mengatakan ada sebuah keberuntungan bagi PPPK yang akan direkrut ditahun 2023 ini, dimana, pemkab Takalar mendapatkan transfer Dana Alokasi Umum (DAU) dari Pemerintah Pusat sebesar Rp 13 miliar untuk perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tahun 2023.

Dana transfer ini dikhususkan bagi perekrutan baru PPPK tahun 2023 sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat yang mengatur pagu anggaran yang mana di dalamnya tidak boleh penggunaan untuk gaji PPPK yang terangkat tahun lalu tapi untuk perekrutan yang baru.

" Dana 13 Milyar ini sudah tersedia, tetapi peruntukannya adalah untuk membayarkan gaji PPPK yang direkrut ditahun 2023 ini," Ucap Sekda Takalar. (Ari)

  • Bagikan