Warga Ariang Diamankan Petugas Penggelapan Ranmor

  • Bagikan

Resmob Polres Tana Toraja pasca terima laporan langsung cepat melakukan penyelidikan. Setelah mengetahui identitas dan keberadaan pelaku petugas amankan pelaku dan di gelandangnya ke Mapolres Tana Toraja.

Dari tangan pelaku di amankan barang bukti 1 unit sepeda motor merk Honda ADV warna merah Nopol DP 2990 JW, terang  Kanit Resmob AIPTU Sriwahyu kepada awak media, Sabtu (11/3).

Tersangka diancam pidana 4 tahun sesuai pasal 372 KUHP tentang penggelepan. Petugas masih pengembangan terhapap tersangka apakah ada tersangka lain terlibat, singkat Sriwahyu (gus).

  • Bagikan