BSSN dan Pemda Luwu Perpanjang Kerjasama Pemanfaatan Tanda Tangan Elektronik

  • Bagikan

MAKASSAR,BKM.FAJAR.CO.ID– Pemerintah Kabupaten Luwu dalam hal ini Dinas Komunikasi Informatika, Statistik dan Persandian bersama Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) melakukan perpanjangan kerja sama pemanfaatan Tanda tangan elektronik yang diselenggarakan di Gammara Hotel, Makassar, Selasa (7/3/2023).

Kegiatan ini diprakarsai oleh BSSN bersama Dinas Kominfo Provinsi Sulawesi Selatan yang dihadiri oleh Kepala Dinas Kominfo dari 24 Kabupaten/Kota se Sulawesi Selatan. Acara dibuka langsung oleh Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman.

Pemanfaatan Sertifikat Elektronik diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 Pasal 42 Ayat (1) tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik yang menyebutkan bahwa Penyelenggaraan Transaksi Elektronik wajib menggunakan Sertifikat Elektronik yang diterbitkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia.

Layanan Sertifikat Elektronik melaksanakan pemberian layanan penerbitan dan pengelolaan Sertifikat Elektronik. Dasar pemanfaatan Tanda Tangan Elektronik (TTE) terdapat pada Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 29 Tahun 2019 Tentang Penggunaan Sertifikat Elektronik.

Kepala Dinas Kominfo Statistik dan Persandian Kabupaten Luwu, H. Muhammad didampingi oleh Kepala Bidang Persandian, Rahmat Fajri yang dihubungi via Whatsapp menjelaskan bahwa dalam kegiatan tersebut Gubernur Andi Sudirman Sulaiman menyampaikan tujuan penggunaan tanda tangan elektronik ini adalah adalah menjaga keamanan sistem elektronik yang berlakukan pada setiap pemda di Sulsel.

  • Bagikan