Komisi III Gelar RDP Bersama Pemkot Parepare Terkait Perizinan dan Reklame

  • Bagikan

"Dalam proses terbitnya perizinan itu, yang kami soroti yakni daerah-daerah yang berada pada bantaran sungai. Artinya, sejauh mana sebetulnya ruang yang diberi batasan untuk pembangunan di bantaran sungai. Nah, berdasarkan penjelasan dari DLH, 10 meter jika tidak bertanggul, dan 5 meter bertanggul" katanya.

Ibrahim menjelaskan, fakta yang terjadi di lapangan khususnya pembagunan di Perumahan Savaraz II, sudah tidak lagi berjarak, dan justru berhadapan dengan sungai.

"Inilah nanti kita mencoba ke depannya, untuk mempertanyakan statusnya sehingga perizinannya bisa terbit. Apalagi, kita belum melihat izinnya tersebut," ungkap Legislator PAN ini.

Sementara, Anggota Komisi III DPRD Parepare, Kamaluddin Kadir menerangkan, untuk dapat memaksinalkan pendapatan, pihaknya mendorong BKD agar membentuk tim disetiap kelurahan, untuk penertiban dan pengawasan reklame yang ada.

"Karena di situ potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) bisa bertambah. Hanya saja, karena tidak adanya tim, dan tidak tertibnya kita dalam pelaksanaan tugas, sehingga penempatan iklan saat ini saya anggap tidak teratur," tandasnya.(mup).

  • Bagikan