Setelah diketahui ciri-ciri pelaku, Senin (06/03/2023) malam, Unit Resmob mengamankan dua pria terduga pelaku beserta barang bukti motor tanpa plat Nopol dan kap.
Kasat Reskrim Iptu Aris Saidy, benarkan penangkapan kedua pelaku.
Saat proses penangkapan terjadi aksi kejar-kejaran dengan pelaku LS sebab berusaha melarikan diri. Namun berhasil diamankan di tengah sawah.
Kedua pelaku mengakui perbuatannya mendorong sepeda motor dan melepaskan soket kunci kontak kemudian disambung langsung. Pelaku telah mendekam dibalik jeruji besi Polres Toraja Utara. Dan barang bukti motor telah diamankan.
Pelaku diancam pidana 7 tahun sesuai pasal 363 KUHP tindak pidana pencurian, imbuh Aris Saidy (agus).