Kejari Proses Berkas Dugaan Korupsi Kabid Pemdes Maros,Kerugian Negara Rp467 juta

  • Bagikan

MAROS,BKM.FAJAR.CO.ID--Kejaksaan negeri Maros telah memproses berkas kasus dugaan tindak pidana Korupsi (tipikor) yang sudah dinyatakan lengkap atau P.21 dengan melibatkan dua tersangka masing masing Mantan Kepala Bidan (Kabid) Pemerintahan Desa (Pemdes) yang bernisial AM dan AR keduanya tersangka sementara menunggu pelimpahan berkas ke pengadilan untuk mengikuti proses persidangan.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Maros, M Ikbal Ilyas didampingi Kasi Intel Raka mengatakan, berkas hasil penyidikan petugas Polres Maros terhadap dua tersangka AR dan saudara inisial AM sudah dinyatakan lengkap dan sisa menunggu proses hukum selanjutnya.

"Kedua-duanya telah dilakukan penerimaan tersangka dan barang bukti. Salah satu tersangkanya, yakni AM masih berstatus PNS aktif, mantan Kabid Pemdes," ujar Ikbal pada Rabu (1/3/2023).

Ia menyebutkan, total kerugian negara mencapai Rp467 juta. Permasalahan berawal dari sistem pengelola keuangan di desa.

"Kalau dari duduk perkaranya, terdakwa AR menawarkan aplikasi ini kepada Pak Bupati. Tetapi karena Pemda tidak ada anggaran, maka kedua tersangka ini kemudian menyerahkan ke desa dengan menggunakan dana desa sebesar Rp7,5 juta," jelas Ikbal.

Kemudian ungkap Ikbal, sebab angggaran desa untuk pemberdayaan tidak mencukupi, maka tersangka mantan Kabid Pemdes ini kemudian mengarahkan untuk melakukan revisi terhadap anggaran pendapatan desa seluruh Kabupaten Maros.

"Kepada desa, proposal yang diajukan sebesar Rp9 juta per desa. Namun karena dana desa untuk pemberdayaan nilainya cuman Rp5 juta. AM bahkan mengarahkan untuk revisi anggaran, agar mencukupkan Rp7,5 juta," ujarnya.

  • Bagikan