Tiga Pelaku Curanmor di Bulukumba Diancam Tujuh Tahun Penjara

  • Bagikan

Kasus curanmor tersebut berhasil diungkap saat tim gabungan melakukan serangkaian penyelidikan terkait beberapa kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Kecamatan Ujung Bulu, Gantarang, dan Rilau Ale Kabupaten Bulukumba.

Dari hasil penyelidikan itu tim gabungan berhasil mengetahui ciri-ciri, identitas dan alamat pelaku, dan berhasil mengamankan ke-tiganya masing-masing di tempat yang berbeda di kabupaten Bantaeng.

Saat dilakukan Interogasi, IP dan KM mengakui telah melakukan aksi Pencurian di beberapa TKP di kabupaten Bulukumba, dan hasil barang curian tersebut di jual ke BT selaku penadah.

Saat ini ketiga pelaku telah di amankan di polres Bulukumba bersama 12 unit sepeda motor barang bukti hasil curian guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

"Dari perbuatannya itu, ketiga pelaku kita sangkakan dengan pasal 363 ayat 1 ke 4e KUHpidana Subs Pasal 362 KUHpidana, pasal 55, 56 dan pasal 480 KUHP. dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara." Pungkas AKBP Ardyansyah Kapolres Bulukumba.(*)

  • Bagikan

Exit mobile version