KKN Tematik Unipol Soppeng Gandeng Bawaslu Sosialisasi Pencegahan Pelanggaran Pemilu tahun 2024

  • Bagikan

Bahkan di pasal 523 Nomor 3 ancaman hukumannya sampai tiga tahun penjara
Pasal 523 nomor 3 setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemili untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta pemilu tertentu dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak 36 juta rupiah jelas Sartono.

Untuk kepada bapak ibu kami sangat mengharapkan partisipasi masyarakat untuk ikut mengawasi jalannya Peserta Demokrasi karena SDM kami sangat terbatas dimana ditingkat Kecamatan Kami dari Panwaslu Kecamatan berjumlah 3 orang ditambah satu PKD di kelurahan desa dan PTPS satu orang setiap TPS nantinya.

"Ingat bapak ibu larangan Politik uang selain dilarang oleh Undang undang juga di Larang oleh Agama arrasyii wal murtasii yang artinya Allah melaknat pemberi suap dan penerima suap" tutup Sartono.

Sementara Lurah Manorangsalo Firman S.Sos sangat mengapresiasi kegiatan yang digelar oleh mahasiswa KKN Unipol Soppeng untuk saya berharap supaya para peserta mengikuti acara nanti nya jika ada yang kurang jelas tanyakan kepada Pemateri kata Lurah Manorangsalo

  • Bagikan