Ditambahkan Andarias, pasca berlaku Perda No 4 tahun 2022 tentang kelembagaan, fraksi Hanura desak Bupati segera isi jabatan eselon III dan IV wujudkan tata kelola pemerintahan baik.
Bupati harusnya bergerak cepat sebab berpengaruh kepada serapan anggaran, maupun tender proyek, termasuk pembayaran gaji ASN masih menunggak 2 bulan.
Apalagi APBD Tana Toraja 2023 sebesar Rp 1,1 trilium, sudah termasuk gaji ASN setiap bulan Rp 35 milyar.
Satu hal perlu jadi perhatian Bupati pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan baik agar kebocoran ditekan dan target pendapatan daerah terpenuhi, tutup Andarias (agus).