Selain desak bupati mengisi kekosongan jabatan eselon III dan IV sesuai Perda No 4 tahun 2022 agar kelancaran, pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat jalan normal seperti biasa.
Demikian pula Penda Tana Toraja segera menyampaikan secara tertulis OPD yang belum menyampaikan SPM dan anggaran kasnya ke BPKAD untuk proses pencairan gaji, dan penerbitan DPA, ujar Kendek Rante.
Ditambahkan Kristian Lambe, raker tadi juga dibahas standar harga tahun 2023, untuk percepat proses tender pembangunan didaerah ini, singkat Kristian (agus).