Theo Nonjobkan Loyalitas Mantan Bupati, Adek Iparnya Dilengserkan

  • Bagikan

Kesempatan itu Wabub Zadrak Tombeg mengatakan, lantaran Perda baru No 4 tahun 2022 berlaku efektif tahun ini konsekuensinya jabatan eselon dua berkurang karena terjadi penggabungan (Marger) OPD.

Perda No 4 tahun 2022 produk aturan telah disepakati legislatif dan eksekutif. Sudah jelas prosedur dan aturan mainnya.

Kata Zadrak Tombeg, pejabat yang baru dilantik bekerja cepat sesuai fungsi yang diamanatkan, sebab banyak tugas dan program segera diwujudkan. Utamanya Kadis DPKAD segera proses pembayaran gaji ASN dua bulan belum cair periode Januari-Februari 2023, singkat Zadrak.

Sekadar diketahui, sebelumnya, Sabtu (4/2) lalu Bupati Tana Toraja lantik 11 pejabat eselon dua hasil lelang jabatan bulan Desember 2022 lalu sesuai Perda No 6 Tahun 2016.

Tiga hari kemudian, Senin (6/2)  mutasi serupa kembali digelar kepada 31 pejabat eselon dua dan pejabat strutural lainnya (agus).

  • Bagikan