Pj Bupati Takalar Akhirnya Nonaktifkan Kabag ULP

  • Bagikan

TAKALAR, BKM.FAJAR.CO.ID--Element masyarakat Takalar akhir dapat bernapas lega setelah mengetahui Pj Bupati Takalar, Setiawan Aswad menonaktifkan Muh Irfan sebagai kepala bagian (kabag) unit layanan pengadaan (ULP) Sekretariat daerah Takalar.

Langkah tegas dalam bentuk pennonaktifan terhadap Muh Irfan ditempuh Pj Bupati Takalar setelah dilakukan kajian terhadap perundang undangan yang berlaku pasca terbitnya surat dari BAKN terkait pemberhentian Muh Irfan.

" Setelah melalui kajian terhadap regulasi dan aturan perundangan, serta konsultasi kepada lembaga Negara seperti Badan Kepegawaian Negara dan Komisi ASN, kita putuskan untuk menonaktifkan yang bersangkutan," kata Pj Bupati Takalar, Dr Setiawan Aswad, Kamis (2/2).

Setiawan menegaskan bahwa statusnya sebagai pejabat bupati, mengharuskannya untuk menyandarkan semua keputusan strategis pada regulasi dan perundangan yang berlaku.

"Jadi saya tegaskan, penon aktifan ini bukan kehendak saya selaku pj bupati. Ini perintah lembaga negara. Untuk langkah selanjutnya setelah penonaktifan ini, kita kembali akan merujuk pada regulasi,"katanya lagi.

  • Bagikan