Lima Tahun Jadi DPO, Dua Tersangka Tindak Pidana Korupsi Berhasil Diamankan Polisi

  • Bagikan

Pada bulan Januari tahun 2023 ini, penyidik Tipidkor Polres Bukukumba memperoleh informasi bahwa Tersangka HA telah kembali dan sedang berada dirumahnya di Kecamatan Bonto Bahari Kabupaten Bulukumba.

Penyidik langsung bergerak dan berhasil menangkap tersangka HA dirumahnya di Kelurahan Sapolohe Kecamatan Bonto Bahari, pada Minggu 22 Januari 2023.

Berselang beberapa hari kemudian, tersangka MA juga berhasil diamankan oleh penyidik Tipidkor di rumahnya di kompleks perumahan Duren sawit indah Jakarta Timur.

Saat ini kedua tersangka telah di amankan dan ditahan dirutan tahanan Polres Bulukumba, guna proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Bulukumba menyampaikan bahwa dari hasil audit dari BPKP Sulsel, di peroleh data kerugian yang ditimbulkan yakni sebesar Rp.753.275.304. dari Nilai kontrak awal sebesar Rp.2.142.711.000 yang bersumber dari anggaran APBD kabupaten Bulukumba tahun 2012.

Dari kasus ini, keduanya disangkakan dengan pasal 2 dan pasal 3 UU RI No.31 tahun 1999 Jo UU RI No.20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHpidana.

Dengan ancaman hukuman pasal 2 dipidana penjara seumur hidup atau pidana 4 tahun hingga 20 tahun penjara, sedangkan pasal 3 dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara 1 tahun hingga 20 tahun.

Kapolres Bulukumba mengatakan proses pengungkapan baru tahun ini dilakukan, Ia menjelaskan bahwa dari tahun 2013 penyidik telah melakukan penyelidikan dan di tahun 2017 telah meningkatkan Ketahap sidik, dengan proses yang cukup panjang dengan melakukan pemeriksaan 114 saksi dan 4 orang saksi ahli.

"Pada waktu itu kita telah meningkatkan keproses sidik, dan berkas sudah lengkap dan bukti juga sudah cukup, ternyata yang bersangkutan melarikan diri dan kita tetapkan sebagai DPO. Alhamdulillah berkat informasi yang Kita terima akhirnya keduanya saat ini kita telah amankan." Tutup AKBP Ardyansyah S.IK.,M.Si.(*)

  • Bagikan