Komisi D DPRD Makassar Siap Memback-up Baznas soal Pemotongan Zakat Profesi

  • Bagikan


Zakat profesi juga dimunculkan dari pandangan berbagai pakar fikih terkemuka. Syekh Muhammad al-Ghazali misalnya menyebut, zakat ini wajib dikeluarkan. Argumentasinya merujuk pada surah al-Baqarah 267 yang berlaku umum. Secara logika, bila seorang petani saja dibebankan berzakat, seyogianya zakat profesi pun diwajibkan.


“Malah, saat ini BAZNAS Kota Makassar selangkah lebih maju, yaitu yakni infak uang panaik. Infak ini pertama di Indonesia, bahkan dunia,” tambahnya.
Sebenarnya menurut ketentuan agama, tidak ada istilah memotong zakat, tetapi seharusnya mengambil zakat, 2,5 persen. Zakat profesi itu dinarasikan, atau dikiaskan dengan panen petani. Petani itu panen sekali dalam satu tahun, sementara ASN malah 14 kali dalam setahun. Tetapi, BAZNAS hanya mengambil 12 kali panen.


Ashar menyebut, turunan dari UU tahun 2011,maka secara nasional BAZBAS bertanggung kepada presiden, di tingkat provinsi ke gubernur. Begitu pula di kota/kabupaten bertanggungjawab kepada walikota /bupati. Karena itu, apa yang dijalankan BAZNAS Kota Makassar adalah menjalankan amanah dan instruksi Walikota Makassar yang dikeluarkan pada januari 2022, tentang pengambilan zakat, 2,5 persen tersebut.


“Perintah mengambil itu bukan BAZNAS atau Dinas Pendidikan Kota Makassar, atau malah Walikota yang keluarkan. Tetapi itu perintah Al-Qur’an. Malah, BAZNAS juga memberikan surat pernyataan, jika setuju oke diambil secara payroll, jika tidak juga tidak masalah. Perlu diingat, jika sebaliknya setelah BAZNAS pengambil 2,5 persen setiap kali panen, menyebabkan ASN muslim tersebut jatuh miskin, menjadi kaum dhuafa, atau orang yang layak diberi santunan, maka BAZNAS tidak segan segan memberikan bantuan kepadanya, seperti yang BAZNAS lakukan setiap bulan kepada kaum dhuafa yang tinggal di gubuk gubuk reot,” tegas ATM—sapaan akrab Ashar Tamanggong.

Di bagian lain ATM mengemukakan, pengambilan zakat dari ASN dan guru muslim itu bukan untuk pimpinan BAZNAS. Pasalnya, gaji, atau honor yang diterima pimpinan BAZNAS berasal dari hibah Pemerintah Kota Makassar. Sementara zakat 2,5 peren itu akan dikembalikan kepada anak didik sebanyak 1000 orang, jika ada keluarga guru yang butuh bantuan untuk pengembangan usaha (UMKM), jika ada musallah sekoilah yang rusak, dan lainnya BAZNAS akan hadir untuk membantu, tentunya didahului asesmen, agar terhindar dari kesalahan data sekecil kecilnya, atau kesalahan sasaran, dan kesalahan kriteria.


Program lainnya adalah, Bantuan Operasional Dhuafa Produktif, bantuan bahan makanan siap saji di perkampungan kumuh, penyaluran bantuan bulan kepada kaum dhuafa, sunatan gratis, baznas tanggap bencana, dan sederet program kerja lainnya.
Kesemua program yang dijalankan BAZNAS Kota Makassar, demikian Alumni Fakultas Tarbiyah UMI Makassar ini, lantaran implementasi zakat adalah mengangkat ekonomi ummat. Zakat itu sangat penting. Penting lantaran, Islam dibangun di atas lima perkara. Zakat berada diurutan ketiga setelah sahadat dan shalat, lalu diikuti dengan puasa dan menuaikan haji bagi mereka yang berkemampuan, sebagai rukun terakhir, urainya, seraya mengakui, zakat tidak seperti rukun Islam lainnya berupa amalan ta’abudiyah kepada Allah. Akan tetapi, zakat juga dengan sesama manusia (habluminannaas) secara langsung.


Keteladanan BAZNAS Makassar dalam pengelolaan zakat bertalian erat, sekaligus mengedepankan tiga aman. Yakni, Aman Syar’i, Aman Regulasi dan Aman NKRI. Aman Syar’i, adalah pengelolaan zakat harus selaras dengan koridor hukum syar’i. Yaitu tidak boleh bertentangan dengan sumber hukum Islam, Al-Quran dan Sunnah. Aman Regulasi, dimaksudkan, pengelolaan zakat harus memperhatikan rambu-rambu peraturan hukum dan perundangan.


Sementara, Aman NKRI, adalah, pengelolaan zakat di BAZNAS setidaknya, lebih mempererat persaudaraan, menjauhkan diri dari berbagai aktivitas, dan menjauhkan diri dari terorisme, demi menjunjung tinggi dan menegakkan Negara Kesatuan Republik Indonesia.


Terpisah, H.Jurlan Em Saho,as dan Ahmad Taslim menambahkan, BAZNAS tidak main main dengan masalah zakat. Karenanya seluruh penerima dari manapun, BAZNAS akan mengembalikan kepada mereka yang berhak.
Lalu siapa saja yang berhak menerima zakat tersebut, adalahmereka yang termasuk dalam delapan asnaf penerima manfaat zakat. Ke delapan asnaf itu tertera jelas dalam surat At-Taubah ayat 60.


Selain fakir –mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa, sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup, dan miskin–mereka yang memiliki harta, namun tidak cukup memenuhi kebutuhan dasar hidup. Ada pula amil–mereka yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat, mu’allaf–mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah. Lainnya adalah, hamba sahaya–budak yang ingin memerdekakan dirinya, gharimin–mereka yang berhutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya,serta fisabilillah–mereka yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan sebagainya, dan ibnu sabil–mereka yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah.


Mendengar penjelasan Kadis Pendidikan, maupun Ketua BAZNAS Kota Makassar, baik Ketua Komisi D dan Wakilnya, serta Hj.Apiaty K. Amin Syam, serta Yeni Rahman merasa kagum. Pihaknya, malah kepingin zakat perlu diperdakan. (*)

  • Bagikan