MAKASSAR, BKM.FAJAR.CO.ID -- Pengadilan Tinggi Makassar membatalkan putusan Pengadilan Negeri Makassar terkait gugatan wanprestasi dari PT Osos terhadap PT Zarindah.
Kepala Bagian (Kabag) Legal Perusahaan PT Zarindah Perdana, Eky menjelaskan, berdasarkan pantauan pada sistem online sipp.pn-makassar.go.id, PT Makassar telah mengeluarkan putusan Nomor 391/PDT/2022/PT.MKS tanggal 16 Januari 2023, menerima permohonan banding PT Zarindah Perdana dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Makassar tanggal 4 Agustus 2022 Nomor 392/Pdt.G/2021/PN MKS.
Putusan tersebut sekaligus menjawab dan meluruskan pemberitaan yang menyebut jika PT Zarindah melakukan wanprestasi hingga Rp258 miliar terhadap PT Osos.
"Kami tak pernah menerima dana tersebut, kami meduga perusahaan PT Osos inilah yang wanprestasi dengan investor mereka di Saudi. Bisa saja mereka menerima dana sebesar itu namun tidak disampaikan ke kami. Itu bisa ditelusuri dari riwayat rekening koran , bukti penerimaan dan lain-lain. Jumlahnya tidak sebesar itu bahkan hingga 2019 dana mereka sudah dikembalikan," ungkap Eky.
Lebih jauh dia mengemukakan, dengan keluarnya putusan Pengadilan Tinggi Sulsel, PT Zarindah tetap eksis dan fokus memproduksi rumah, terutama rumah subsidi yang banyak dibutuhkan masyarakat. Bahkan pihaknya berencana akan terus berekspansi.