Lebih jauh dikemukakan, tidak menutup kemungkinan pihaknya segera memproses laporan pidana terkait pencemaran nama baik.
"Karena mulai saat mediasi hingga proses persidangan, pihak PT Osos sudah menyebarkan berita yang memojokkan dan memfitnah kami entah apa tujuannya padahal itu tidak terbukti dan tidakberdasar fakta," tambahnya.
Dia mengatakan, bukan pertama kali gugatan PT Osos ditolak oleh lembaga hukum. Seperti putusan Pengadilan Negeri Makassar dengan nomor surat 282/PDT/2020/PT MKS. Kemudian dari Mabes Polri dalam surat pemberitahuan pemberhentian penyelidikan (SP3) nomor B231/III/2020/Dittipidum. Termasuk dari Polda Sulsel dalam surat tertanggal 2 Maret 2020.
"Selalu ditolak karena memang kami tak pernah menerima dana mereka. Jumlahnya bagai langit dan bumi. Dan hingga 2019 telah dikembalikan, makanya selalu ditolak," tandas Eky. (rhm)