Sekda Takalar dihadapan ratusan ASN juga menyampaikan bahwa tahun 2023 terdapat revisi peraturan Bupati tentang pembayaran TPP.
" Bagi yang mencapai SAKIP Organisasi diatas B maka akan mendapat kenaikan tunjangan TPP, Yang mendapatkan predikat B pada SAKIP organisasi nya maka tunjangan TPP nya tetap, selanjutnya yang mendapat predikat dibawah B maka akan mengalami penurunan pembayaran TPP,," Urai Sekda termuda diSulSel ini
Olehnya itu, mantan kadis pertanian Takalar juga menghimbau setiap instansi menjaga kekompakan, Team work dimana tim dalam organisasi bersama-sama mencapai tujuan. (Ari Irawan)