Guru Pembimbing Diduga Cabuli Tiga Siswanya

  • Bagikan

Sementara korban MZ juga datang pada saat tersangka melakukan pencabulan dengan korban RF lalu tersangka AU memerintahkan kedua korban RF dan MZ untuk membuka celana serta duduk dan menyuruh kedua korban memegang alat kelamin masing masing demikian pula korban S (15) diberlakukan pencabulan oleh tersangka AU (40).

Tersangka AU (44) telah ditahan di rutan Polres Parepare dengan sangkaan tindak pidana Perbuatan Cabul dan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur dan tersangka juga pernah terlibat kasus yang sama pada Tahun 2012 lalu. Ungkapnya.

Dan tersangka saat ini dikenakan Pasal 82 Ayat (1),(2) JO Pasal 76E UU RI NO 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perubahan Kedua Atas UU RI NO 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi undang undang Dan/Atau Pasal 6 Huruf C JO Pasal 15 Ayat (1) Huruf B UU RI No.12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman kurungan paling lama selama 15 Tahun paling singkat 5 Tahun dan Denda 5 Milyar rupiah.

Barang bukti yang diamankan Polres Parepare berupa satu Handpone Samsung Galaxy Note 9 warna hitam dan satu Handpone Vivo Y12 warna biru. (Mup).

  • Bagikan