Pasca terima laporan Unit Resmob Sat Reskrim Polres Toraja Utara bergerak cepat kejar pelaku, dan ditangkap, Senin (16/1) di kediamannya Jln. Darra, Tagari, Tallunglipu, tidak jauh dari rumah korban.
Kasat Reskrim Polres Toraja Utara, AKP Eli Kendek, kepada media katakan, sebelum kejadian pelaku datangi korban dirumahnya seraya marah berkata kasar dan tidak senonoh kemudian aniaya korban.
Pelaku akui perbuatannya dan telah mendekam dibalik jeruji besi Polres Toraja Utara. Ia diancam pidana 2 tahun 8 bulan sesuai pasal 351 ayat (1) KUHPidana tentang Penganiayaan, singkat Ely Kendek (agus)