BULUKUMBA, BKM.FAJAR.CO.ID -- Kesempatan emas untuk menjadi penyelenggara pemilu kembali terbuka, kali ini penyelenggara pemilu yang dimaksudkan ialah pengawas pemilu di tingkat kelurahan/desa.
Dimana pengawas pemilu di tingkat kelurahan/desa (PKD) ini di bawah naungan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) terdiri dari satu orang setiap kelurahan/desa.
Dengan dibukanya pendaftaran PKD ini yang dimulai pada tanggal 14-19 Januari 2023, Panwaslu Kecamatan Kindang mengajak seluruh elemen ikut berpartisipasi, termasuk tokoh masyarakat (Tomas) tokoh agama dan tokoh pemuda.
"Kita berharap warga kecamatan Kindang baik dari kalangan tokoh masyarakat, tokoh agama hingga tokoh pemuda ambil bagian dalam kesempatan untuk menjadi pengawas pemilu di tingkat kelurahan/desa ini," ungkap Sufriadi selaku Koordinator Divisi SDM, Jumat, (13/1).
Kendati demikian kata Sufriadi, sekaitan dengan pengawasan pemilu ini. Selaku warga negara Indonesia semuanya bisa melakukan pengawasan.