TAKALAR, BKM.FAJAR.CO.ID - Setelah Desa Pangnyangkalang, kecamatan Mangngarabombang yang dipilih oleh pihak Kejaksaan Negeri Takalar sebagai rumah restorative justice (RJ). Kini giliran Desa Bontokanang, Kecamatan Galesong Selatan yang ditunjuk oleh Kejari Takalar sebagai rumah restorative justice kedua di Kabupaten Takalar.
Ditunjuknya Desa Bontokanang sebagai rumah restorative justice kedua mewakili Galesong Raya terlihat saat Kajari Takalar, Salahuddin SH bersama jajarannya meresmikan langsung rumah RJ Bontokanang itu
Kepala Desa (Kades) Bontokanang Muhammad setiawan Sibali menyampaikan apresiasinya atas inovasi terbentuknya rumah RJ tersebut.
Dimana menurut Muhammad Setiawan Kades termuda diwilayah Galesong Raya itu mengatakan dengan adanya rumah restorative justice ini upaya penyelenggaraan hukum yang adil sesuai aturan perundang undangan dapat direalisasikan dengan semaksimal mungkin
" Besar harapan kami, dengan hadirnya rumah RJ itu dapat menjadi tempat musyawarah masyarakat Desa Bontokanang dan Desa desa tetangga lainnya untuk menyelesaikan sebuah kasus tindak pidana yang terjadi, sehingga sengketa maupun kasus lainnya dapat terselesaikan secara mufakat tanpa melalui ranah penegakan hukum," Jelas Muhammad Setiawan, Rabu (11/1/2023).
Muhammad Setiawan bersama seluruh steak holder yang ada diwilayah Galesong Raya berjanji akan menjalankan fungsi rumah restorative justice tanpa mengabaikan hal hal yang tidak diinginkan oleh lapisan masyarakat.