Rugikan Negara Hingga Ratusan Juta, Dua Pemuda Diamankan Kejari Maros

  • Bagikan

MAROS,BKM.FAJAR.CO.ID--Kejaksaan Negeri Maros menetapkan dua tersangka berinisial A.L dan S pada kasus tindak pidana korupsi dari dana Kemensos yang di peruntukan bagi Pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil (KAT) di Dusun Holiang, Desa Cenrana, Kecamatan Camba, Kabupaten Maros.

Menurut informasi yang didapatkan bantuan sosial Kemensos Tahun Anggaran 2021 ini mencapai Rp 2.075.000.000 (Dua Milyar Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah). Dan akan diberikan kepada 50 warga, dalam bentuk bantuan berupa perumahan/pemukiman.

Namun pada proses pengelolaan anggaran untuk pembelanjaan material diduga ada tindakan melawan hukum (indikasi korupsi).

“Siang tadi kami telah melaksanakan pemeriksaan kepada 2 tersangka dengan inisial A.L dan S yang diduga telah melakukan tindak pidana korupsi penyalagunaan bantuan sosial pembedayaan Komunitas Adat Terpencil (KAT)” Ungkap Wahyudi Kepala Kejaksaan Negri Maros.

Adapun Barang Bukti yang di amankan berupa Keterangan Sepuluh Saksi, Ahli dan Surat. Sementara para tersangka akan dikenakan Pasal Sangkaan Ayat 2 (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah di ubah dan di tambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Akibat tindak pidana korupsi ini kepala kejaksaan menyampaikan bahwa negara mengalami kerugian mencapai ratusan juta rupiah.

“Total kerugian negara pada kasus ini mencapai Rp.273.053.400 (Dua Ratus Tujuh Puluh Tiga Juta Lima Puluh Tiga Ribu Empat Ratus Rupiah),” Lanjutnya.

  • Bagikan