Persoalan Sepele Kakak Tega Parangi Adiknya di Tana Toraja

  • Bagikan

Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, AKP Ahmad Aidid, Selasa (10/1) benarkan kejadian tersebut. Pelaku sudah mendekam dibalik jeruji besi Polres Tana Toraja bersama barang bukti sebilah parang Toraja.

Pelaku telah diperiksa reskrim Polsek Bonggakaradeng, selanjutnya di tahanan di Rutan Polres Tana Toraja.

Menurut Ahmad, pelaku menganiaya korban gunakan senjata tajam dan melukai korban bagian Lengan dan tangan kiri sehingga korban mengalami luka Robek.

Korban dan tersangka adalah saudara kandung, diancam pidana 2 tahun 8 bulan sesuai pasal 351 Ayat 1 KUH Pidana, ujar Ahmad (agus).

  • Bagikan

Exit mobile version