Wow … Istri Polisikan Suaminya di Tana Toraja

  • Bagikan
Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, AKP Ahmad Aidid.

Status belum kawin dari KTP barunya, memuluskan nafsu dan keinginannya bermohon ke KUA Tana Toraja ingin nikah lagi.

Penyidik curiga ada oknum di Dukcapil membantu terlapor AG sehingga di KTP barunya menjadi belum nikah.

Baik pihak Dukcapil maupun KUA penyidik akan periksa dan mintai keterangan melengkapi keterangan saksi terdahulu, ujar Akmad.

Ahmad tidak menampik membuat dokumen palsu data diri diancam pidana 6 tahun sesuai Pasal 263 ayat 2 KUHP.

Agar kejadian serupa tidak terulang, di himbau kepada pihak terkait teliti croscek status bagi siapa saja bermohon pindah penduduk. Pasalnya boleh jadi disalahgunakan merugikan orang lain seperti kejadian istri YN polisikan suaminya AG, pungkas Ahmad (agus).

  • Bagikan