" Operasi ini bertujuan untuk mencegah peredaran miras jenis ballo tidak sampai terjual kepada masyarakat, sehingga kami langsung menggerebek lokasi atau tempat produksinya,." ungkap AKP H Nuryadin.
Hal serupa juga dilaksanakan oleh jajaran Polsek Gantarang, Polsek Ujung Bulu bersama Tim Unit Patroli Reaksi Cepat (UPRC) Satsamapta Polres Bulukumba yang melakukan oprasi miras di wilayah masing-masing.
Temuan barang bukti miras jenis ballo tersebut, ditumpahkan ke tanah dan kepada para pelaku atau penjualnya diberikan teguran dan membuat surat pernyataan agar tidak melakukan atau menjual miras lagi.(*)