" Jika pergantian anggota BPD Pa' rapunganta tidak ditanggapi dengan serius oleh Pemerintah Kabupaten Takalar, maka potensi kegaduhan dalam masyarakat akan terjadi," Jelas Ahmad Jaiz.
Di tempat terpisah, Ketua BPD Pa' rapunganta, Saripuddin Tangnga yang dikonfirmasi sekaitan hal tersebut menyesalkan dan meyayangkan sikap Pemerintah Kecamatan Polongbangkeng Utara yang disinyalir gegabah dan sangat tergesa gesa mengambil keputusan dalam soal pergantian dan pengangkan anggota BPD Pa' rapunganta.
" Pergantian BPD sangat tidak prosuderal dan terkesan tendensius, dimana masa kerja BPD Pa' rapunganta akan berakhir di tahun 2027," Kata Saripuddin Tangnga diamini oleh sejumlah anggota BPD lainnya.
Tidak proseduralnya pergantian anggota BPD Pa' rapunganta itu disebabkan pihak pihak terkait diduga tidak melakukan rapat musyawarah serta tidak melibatkan seluruh struktur BPD dalam proses pergantian itu.
" Pergantian BPD Pa' rapunganta sangat prematur karena diduga tanpa musyawarah serta tidak ada penyampaian terlebih dahulu pada masyarakat kemudian terjadi pergantian," Jelas Saripuddin Tangnga. (Ari Irawan).