Pesta Narkoba di Rumah Kos Tiga Pelaku Diamankan

  • Bagikan

Dari tangan pelaku petugas mengamankan barang bukti (BB) berupa satu sachet plastik klip bening berisikan butiran kristal diduga Narkotika jenis sabu-sabu.

Demikian pula dua sachet plastik klip bekas pakai, dua pireks kaca, empat pipet plastik bening, satu Bong,  bungkus rokok Gudang Garam, dua handphone Vivo Y20, dan Oppo F9, ujar Syahrul.

Syahrul tidak menampik  penggerebekan dan penggeledahan di rumah kos setelah menerima laporan warga dan menemukan barang bukti.

Ketiganya diancam pidana 5 tahun, sesuai Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana, imbuh Syahrul (agus).

  • Bagikan