TAKALAR, BKM.FAJAR.CO.ID--Selain mengajak warga binaan lapas Takalar untuk berperan aktif memerangi narkoba, Pihak Lapas Kelas II B dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar juga memberikan penyuluhan terkait Restorative Justice (RJ).
Ajakan tersebut tersampaikan kedua belah pihak pada warga binaan lapas saat menggelar sosialisasi penyuluh hukum
" Penyelesaian perkara tindak pidana melalu Restorative Justice merupakan penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, dan keluarga korban, demi mencari penyelesaian adil dengan menekankan pemulihan kembali seperti semula," Kata Kajari Takalar Salahuddin SH, Selasa (27/12/2022)
Lebih juah, Kajari Takalar juga mengemukakan dampak buruk penggunaan narkoba, dimana menurut Salahuddin SH, narkoba dapat merusak generasi muda sebagai cikal bakal.