Resmob Polres Tana Toraja Tangkap Residivis Curanmor

  • Bagikan

Setelah kembali ke Makale, Kamis (15/12) motor korban sudah tidak ada ditempat karena dicuri pelaku. Korban merasa menderita kerugian Rp 8 juta sehingga melaporkan kejadian dialami ke Mapolres Tana Toraja, untuk di proses Sesuai Hukum yang Berlaku.

Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, AKP Ahmad Aidid, Selasa (20/12) benarkan kepada media perihal Curanmor tersebut.

Pelaku sudah mendekam dibalik jeruji besi Polres Tana Toraja besama barang bukti, dengan ancaman pidana 5 tahun sesuai pasal 363 KUHP.

Pelaku hendak menjual motor hasil curiannya ke Morowali. Hasil pemeriksaan pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku juga resivis setelah sebelumnya melakukan perbuatan serupa pencurian motor, imbuh Ahmad (agus).

  • Bagikan