Dandim 1423 Soppeng Pimpin Latihan Penanggulangan Bencana

  • Bagikan

Kegiatan latihan ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia pasal 7 ayat 2, antara lain menegaskan bahwa TNI bertugas menanggulangi bencana alam, pengungsian dan pemberian bantuan kemanusiaan sebagai bagian dari tugas Operasi Militer Selain Perang (OMSP).

Maka dari itu dalam rangka menunjang tugas tersebut maka satuan Kodim 1423/Soppeng beserta jajarannya perlu kesiapan personel, material dan latihan penanggulangan bencana alam agar memahami dan mampu melaksanakan prosedur kerja hubungan komando dalam perencanaan operasi penanggulangan bencana alam.

Dandim 1423/Soppeng menambahkan, untuk memahami prosedur, maka disampaikan sasaran-sasaran tersebut, serta para personil akan dibekali beberapa materi latihan yang meliputi teori dan praktek.

Dalam mengakhiri pengarahannya, Dandim 1423/Soppeng menekankan agar memperhatikan faktor keamanan pada saat latihan baik personil dan materiil.

Manfaatkan waktu yang singkat ini serta tingkatkan kemampuan kita bersama dalam menghadapi setiap kemungkinan bencana yang terjadi di wilayah Kabupaten Soppeng.(Sar)

  • Bagikan

Exit mobile version