Aktivitas Pertambangan Nikel PT CLM Terancam Terganggu

  • Bagikan
int Aktivgitas tambang nikel di Luwu Timur

MALILI,BKM.FAJAR.CO.ID--Produksi nikel Indonesia terancam terganggu setelah salah satu produsen nikel di Kabupaten Luwu Timur, PT Citra Lampia Mandiri (CLM) mengalami hambatan dalam menjalankan kegiatan penambangannya.

Hal ini akibat adanya sengketa kepemilikan saham PT CLM antara Zainal Abidinsyah Siregar dan Helmut Hermawan.

Zainal sempat datang ke kantor tersebut dan menyatakan diri sebagai Dirut PT CLM. Zainal membawa akte notaris tertanggal 24 Agustus 2022 dan 13 September 2022 yang menyatakan kepemilikan PT CLM ada padanya.

Sementara itu, Helmut sudah berkirim surat keberatan kepada Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM atas akta yang dibuat oleh notaris Octaviana Anggraeni. Helmut bahkan sudah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk membatalkannya.

Bahkan dikabarkan jika Bupati Luwu Timur Budiman Hakim dan Kapolres Luwu Timur AKBP Silvester MM Simamora telah berusaha memediasi kedua pihak untuk menyelesaikan permasalahannya sehingga tidak mengganggu kegiatan produksi nikel PT CLM.

Diketahui, PT Citra Lampia Mandiri (CLM) adalah sebuah perusahaan dalam negeri yang berdiri sejak tahun 2005 dan bergerak di sektor pertambangan nikel laterit dmp dan merupakan perusahaan tambang dengan izin usaha penambangan (IUP) produksi sebesar 2.660 hektar atau yang terbesar di Sulawesi Selatan.

Pada tanggal 17 Mei 2006, PT.CLM mendapatkan izin eksplorasi seluas 10.000 hektar dan sejak saat itu perusahaan melakukan kegiatan eksplorasi seperti pemetaan geologi dan pemboran inti. Produksi nikel PT. CLM terus mengalami peningkatan.

Dimulai dari 20.000 MT per bulan. kini naik menjadi 250.000 MT per bulan dan memberikan kontribusi besar bagi produksi nikel Indonesia.

  • Bagikan