Bawaslu Bulukumba Sosialisasikan Peraturan Pengawasan Pemilu

  • Bagikan

Pemilu merupakan pesta demokrasi yang harus dilakukan dengan suka cita yang penyelenggaraannya telah diatur dalam perundang-undangan. Karena itu kata dia, Panwaslu Kecamatan harus memahami regulasi, agar tanggung jawab untuk mengawal dan mengawasi terselenggaranya pemilu serentak 2024 dapat dilakukan secara maksimal.

“Kita memiliki tugas yang sama dalam menyempurnakan kesuksesan jalannya Pemilu yang berintegritas pada tahun 2024 nanti,” tandasnya.

Turut hadir sebagai narasumber Anggota Bawaslu Sulsel, Dr. Adnan Jamal, SH.,MH. Dosen Fakultas Hukum Unhas yang juga Anggota Tim Pemeriksa Daerah (TPD) DKPP RI Prov. Sulsel 2022-2023, Dr. Andi Sahwiyah, SH.MH serta Dosen Unhas, Dr. Hijrah, SH. MH.(*)

  • Bagikan