Kata Ahmad, silahkan berdebat dalam organisasi sebab dijamin UU, namun tidak boleh terjadi tindakan anarkis berujung pidana.
Kepada pelaku diancam pidana 4 tahun, sesuai pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan, ujar Ahmad.
Sebelumnya penganiayaan terjadi kepada korban FJS, Jumat (25/11) lalu saat terjadi perselisihan internal GMKI Pematang Siantar dibawa ke arena kongres.
Fenomena internal berkepanjangan dibawa kearena kongres berujung penganiayaan dan diproses hukum (agus).