Diskominfo Soppeng Gelar Sosialisasi Perbub soal SPBE

  • Bagikan

Materi Sosialisasi yakni penerapan Kebijakan SPBE yang dibawakan oleh Kadis Komunikasi dan Informatika yang juga Sekretaris Tim Koordinasi SPBE Kab. Soppeng, Drs. A. Fithratuddin, dan materi Diseminasi SPBE melalui Perbup Soppeng Nomor 30 Tahun 2022 oleh Kepala Bidang Aplikasi dan Informatika Diskominfo Soppeng, Andi Muhammad Hasriadi, S.Sos, M.Si

Kadis Kominfo, Drs. A. Fithratuddin, dalam materinya menjelaskan beberapa hal yakni
SPBE merupakan Penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada Pengguna SPBE
Perbup Soppeng nomor 30 Tahun 2022 Tentang SPBE Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah merupakan bentuk revisi dari Perbup sebelumnya dan merupakan tindaklanjut Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, dan merupakan Dasar kebijakan dalam pengelolaan SPBE di Kabupaten Soppeng terang Kadis Kominfo.

Perbup 30 tahun 2022 merupakan acuan, pedoman dan panduan pelaksanaan pengelolaan SPBE dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah lingkup Kab. Soppeng
Ruang lingkup SPBE terdiri dari Tata kelola SPBE, Manajemen SPBE, Audit TIK, Penyelenggara SPBE, Pembinaan dan pengawasan SPBE Pemerintah Daerah, dan Pemantauan dan evaluasi SPBE.
Dengan kebijakan Perbup ini, selanjutnya akan disusun Arsitektur SPBE dan peta rencana SPBE yang menjadi kerangka dasar unsur SPBE dalam layanan pemerintah agar terintegrasi yang ditargetkan rampung tahun 2023.

SPBE diselenggarakan oleh tim koordinasi SPBE Kabupaten Soppeng, dan tiap tahunnya dilakukan penilaian mandiri oleh tim Assesor internal Kabupaten dalam rangka pemantauan dan evaluasi oleh Kemenpan dan RB

Turut dihadiri para pimpinan SKPD atau yang mewakili, para Camat atau yang mewakili, Anggota tim Koordinasi SPBE Kab. Soppeng, Anggota tim Assesor Internal SPBE Soppeng, serta undangan lainnya.(Sar)

  • Bagikan