Dijelaskan bahwa usaha kos-kosan yang sekarang ini sudah menjamur dimana-mana harus segera ditertibkan dan dibuatkan syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi sebelum mendirikan usaha dan harus dikenakan wajib pungut pajak seperti halnya yang diberlakukan untuk usaha hotel.
Ditambahkan oleh M. Yusuf Sandy bahwa sekarang ini banyak tamu hotel yang akhirnya memilih untuk menginap di kamar kos dengan pertimbangan harganya jauh lebih murah dengan kondisi dan fasilitas kamar yang sudah hampir sama dengan hotel.
Selain menyoroti usaha kos-kosan, M Yusuf Sandy juga meninta kepada pemerintah Kota Makassar agar dapat meninjau kembali pajak hiburan dan spa yang akan dikenakan pungutan pajak 40 persen hingga 75 persen mengingat hal ini dinilai sangat memberatkan pengusaha dengan melihat kondisi usaha yang hingga saat ini belum stabil sebagai akibat dari pertumbuhan ekonomi yang masih cenderung melambat.(rls)