Pelaku Penganiayaan di Kongres GMKI Tana Toraja Ditahan

  • Bagikan
AKP S Ahmad Aidid

Kasat Reskrim Polres Tana Toraja AKP S Ahmad Aidid, Senin (28/11) kepada media ini membenarkan jika pelaku penganiayaan telah ditahan.

Pelaku dan korban telah dimintai keterangannya. Barang bukti diamankan stan mike. Meskipun pelaku telah ditahan, namun upaya justice colabortif penyelesaian secara damai diupayakan petugas.

Tersangka diancam pidana empat tahun sesuai pasal 351 KHUP. Kita berharap kongres nasional GMKI ke-38 di Tana Toraja hingga penutupan berjalan aman dan lancar, dan ide serta gagasan cemerlang untuk Indonesia lebih baik kedepan dicetuskan di Tana Toraja, ujar S Ahmad (agus).

  • Bagikan