Ditangkap Jual Sabu, Warga Enrekang Nikah di BNNK Tana Toraja

  • Bagikan

AB diancam pidana 5 tahun sesuai  pasal 114 subsider pasal 112 UU No.35 TAhun 2009 tentang Narkotika.

Kepala BNNK Tana Toraja, AKBP Dewi Natalia Tonglo, kepada media benarkan tahanan BNNK dinikahkan dibalik jeruji besi setelah kordinasi dengan pihak keluarganya.

Pertimbangan HAM hak semua manusia menikah tidak boleh dihalangi meskipun sedang jalani proses hukum. Penangkapan AB dilakukan setelah pihaknya melakukan penyelidikan atas laporan masyarakat jika sering terjadi transaksi narkoba di wilayah Sudu, Enrekang, Tana Toraja, ujar Dewi Tonglo.

Dewi Tonglo berharap keluarga yang hadir di pernikahan tahanan narkoba segera melaporkan ke BNNK jika ada indikasi menyalahgunakan narkotika dilingkungan keluarga dan pemukiman segera menjalani rehabilitasi sebelum tertangkap (agus).

  • Bagikan