Kejari Takalar Kembali Sosialisasikan Rumah Restorative Justice Didesa Pangnyangkalang

  • Bagikan

Salahuddin SH menambahkan bahwa dalam pelaksanaan sosialisasi hukum ala rumah RJ ada perubahan desain kerjanya, dimana biasanya tim Jamila bekerja dalam bentuk komunikasi, namun kali ini tim Jamila langsung action dalam rangka mendeteksi permasalahan yang harus mendapatkan solusi

" Kalau hari ini, kami lebih cenderung ke persoalan bagaimana melakukan edukasi hukum ke Pemerinta Desa, baik itu BPD maupun masyarakat dan tokoh masyarakat, sehingga edukasi ini bisa tersampaikan ke masyarakat jadi ada pola berkesinambungan dri pemdes turun ke rakyat," Ungkap Kajari Takalar ini

Tentunya edukasi ini berjalan dengan optimal maka masyarakat lebih memahami konteks pentingnya pemahaman hukum seperti tema hari ini Kenali hukum, jauhi hukuman yang terbungkus dalam rumah kegiatan dalam rumah RJ.

"Hari ini kebetulan penggagas rumah RJ yang kerjasama dengan Kejaksaan adalah mantan Kades Panyakalang, Ahmad yang selama bersibaku bersama sama dengan kami untuk membangun rumah RJ ini, yang sudah bertahun menyelesaikan tujuh masalah," Kunci Salahuddin SH (Ari)

  • Bagikan