TAKALAR, BKM.FAJAR.CO.ID -Dua oknum panitia pemilihan kepala desa (P2KD) kabupaten Takalar masing masing dr Hj Nilal Fauziah dan Ardiyanto Radjab dilaporkan ke Polda Sulsel.
Keduanya resmi dilaporkan oleh calon kepala desa (cakades) Sampulungan, kecamatan Galesong Utara, H Syamsul Bahri yang menilai tahapan pilkades serentak di Kabupaten Takalar diduga syarat kecurangan.
Syamsul Bahri yang juga Purnawiran Polri ini mengatakan dirinya melaporkan kedua oknum P2KD Takalar berkaitan dengan hasil seleksi para calon kepala desa.
Menurut H Syamsul Bahri dugaan kecurangan proses pilkades serentak ini terjadi karena sudah ada hasil rekapitulasi nilai yang ditandatangi oleh P2KD Kabupaten Takalar ter tanggal 9 November 2022. Sementara hasil seleksi tambahan dari IPDN menyusul diserahkan pada tanggal 11 November 2022 di kantor Dinas Sosial dan PMD Takalar.