Tahapan Rekrutmen 373 Calon PPK-PPS, KPU Sidrap Sosialisasikan SIAKBA dan Pembentukan Badan ADHOC

  • Bagikan

Setidaknya terdapat sepuluh langkah yang harus dilakukan setiap pelamar PPK dan PPS melalui SIAKBA; dimulai dari melakukan registrasi akun SIAKBA, melakukan aktiviasi melalui link yang dikirim via email, login masuk SIAKBA, isi data diri, pilih seleksi dan unggah dokumen, cek kelengkapan dokumen.

“Langkah selanjutnya adalah tahapan cek hasil verifikasi administrasi, cek hasil tes tertulis, cek hasil wawancara dan cek hasil seleksi, “ terangnya.

Disini juga, sambungnya, untuk memudahkan bagi calon pelamar yang belum memahami tata caranya bisa mendatangi kantor KPU Sidrap dengan disiapkan tenaga pembimbing.

"Disini kami akan terus memudahkan calon peserta pelamar PPS-PPK untuk melakukan proses pendaftaran. Jika belum diketahui sscara keseluruhan, bisa datang ke kantor kami dan akan kita bimbing tata cara pendaftaran,"jelas Ali. 

Untuk perekrutan itu sendiri, KPU akan menetapkan jumlah keseluruhan personil PPK sebanyak 55 anggota yang akan ditempatkan di 11 kecamatan dengan rincian 5 orang satu Kecamatan.

"Sementara tingkat PPS ada 318 orang yang akan ditempatkan di seluruh Kelurahan dan Desa hanya 3 orang saja,"lontarnya.

Sementara tahapan perekrutan Anggota Kelompok Penyelenggara Pemunguan Suara (KPPS) akan direkrut sebanyak 7 orang.

"Hanya saja tahapan ini masih menunggu jadwalnya karena masih lama prosesnya,"tandas Akhwan Ali. (Ady)

  • Bagikan