Tahapan Rekrutmen 373 Calon PPK-PPS, KPU Sidrap Sosialisasikan SIAKBA dan Pembentukan Badan ADHOC

  • Bagikan

SIDRAP, BKM.FAJAR.CO.ID -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidrap mulai mensosialisasikan tahapan perekrutan personil tingkat kecamatan hingga desa dan kelurahan.

Tahapan ini akan menggunakan aplikasi SIAKBA (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc) dalam proses rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada Pemilu 2024.

Ketua KPU Sidrap Syamsudin, MS melalui Komisioner Ketua Bidang Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat Muh Akhwan Ali mengatakan pemanfaatan teknologi informasi menjadi program prioritas KPU dalam menyiapkan database penyelenggara sehingga akan memudahkan dalam merekrut anggota PPK dan PPS yang kompeten.

“SIAKBA akan membantu memudahkan proses pendaftaran dan pengelolaan data anggota KPU dan badan ADHOC dilingkungan Komisi Pemilihan Umum, “ jelas Ali sapaan akrabnya saat membuka sosialisasi SIAKBA dikantor Komisioner Sidrap, Jumat (18/11/2022).

Menurunya, SIAKBA yang dikembangkan oleh KPU RI akan melengkapi berbagai aplikasi digital yang digunakan dalam penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024.

Sebelumnya dalam proses pendaftaran partai politik calon peserta pemilu digunakan aplikasi SIPOL (sistem informasi partai politik) dan aplikasi SIDALIH (sistem informasi data pemilih) untuk pemutakhiran data pemilih.

Dikatakannya, bahwa sosialisasi SIAKBA bertujuan untuk mengenalkan operasional piranti lunak dana tata cara perekrutan dengan mudah kepada jajaran KPU Kabupaten/Kota yang akan melakukan proses rekrutmen PPK dan PPS mulai tanggal 20 hingga 24 November 2022 hingga pelantikan tanggal 4 Januari 2023 mendatang.

“Disini pelaksanaanya harus dipahami calon peserta pada aplikasi SIAKBA sehingga saat proses rekrutmen diharapkan tidak mengalami kesulitan,“ ucapnya.

  • Bagikan