Ahmad jelaskan, pelaku beraksi menelpon korban tujuannya rental motor Honda Scoopy dengan sewa Rp 100.000 perhari. Namun setelah waktu rental berakhir, korban menghubungi pelaku dikembalikan motor sewaan.
Nahas pelaku sudah berulang kali dihubungi hendphonnya guna mengembalikan ranmor sudah tidak aktif.
Atas perbuatan pelaku, korban menderita kerugian materil Rp 27.780.000.
Menurut Ahmad, pasca petugas terima laporan pelaku sedang berada di Rantepao hendak menjual motor digelapkan, unit Rasmob gerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan dan diketahui keberadaan pelaku, kemudian dilakukan penangkapan dan digelandang ke Polres Tana.
Didepan petugas pelaku mengakui perbuatannya, dengan ancaman pidana 4 tahun, sesuai pasal 372 KUHP, ujar Ahmad (agus).