Dalam Hitungan Jam Pelaku Pembunuhan Orang Tuanya di Kamanre Luwu Ditangkap

  • Bagikan

Kemudian pelaku berlari keluar dari dalam rumah sambil mengatakan “ Na kerja ja juga, tidak jadi ini rumah kalau bukan juga saya ikut kerja …!!!” dan setelah itu pelaku IP (32) langsung menikam korban yang merupakan bapak kandungnya pada bagian ulu hati sebanyak satu kali hingga akhirnya korban jatuh tersungkur dan bersimbah darah.

Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Muhammad Saleh, mengatakan bahwa setelah di lakukan serangkaian penyelidikan di lapangan akhirnya diketahui pelaku IP setelah menikam orang tuanya Alimuddin alias Haikal melarikan diri menuju ke salah satu rumah yang beralamat di lingkungan Barana Pance, Kelurahan Pammanu, Kecamatan Belopa Utara, Kab. Luwu.

Menindaklanjuti informasi tersebut. Team kemudian bergerak mencari keberadaan pelaku hingga akhirnya pelaku berhasil di amankan di Lingk. Barana Pance, Kel. Pammanu, Kec. Belopa Utara, Kab. Luwu, selanjutnya Team kemudian membawa pelaku ke Polres Luwu untuk selanjutnya di lakukan introgasi dan penyidikan.

Dikomfirmasih terpisah Kapolres Luwu AKBP Arisandi,membenarkan penangkapan pelaku IP dimana pelaku adalah anak kandung korban Amaluddin alias Haikal.

" Dari hasil interogasi pelaku IP mengakui kalau benar dirinya telah melakukan penikaman terhadap korban Amaluddin alias Haikal pada bagian ulu hati sebanyak satu kali,"ujar kapolres.

Arisandi melanjutkan bahwa adapun motif pelaku melakukan penikaman yang mengakibatkan korban meninggal dunia, karena pelaku emosi dan tidak terima ketika korban yang masih merupakan bapak kandungnya mengatakan “Kau itu anak tidak ada memang gunamu, tidak ada kau kerja …!!!” sehingga hal tersebut memicu emosi pelaku, terlebih lagi dari keterangan pelaku bahwa dirinya sering kali di marahi oleh korban.

" Dari tangan pelaku kita amankan barang bukti 1 (Satu) buah senjata tajam berupa sendok yang telah di tajamkan dimana pada gagang di bungkus kain berwarna pink," terang Kapolres Luwu.

"Sementara motifnya kami sementara gali apakah memang ini direncanakan atau spontan jadi pasal yang disangkakan untuk sementara pasal 338 KUHpidana, tapi kami tetap akan kembangkan pasal 340 krn sendok yang dipakai menikam sudah dibuat 1 minggu yang lalu, "tegas AKBP Arisandi.(*)

  • Bagikan