Kata Aksan, pelaku mengakui perbuatannya setelah dilakukan interogasi, dan baru pertamakali melakukan pencurian lantaran dililit utang.
Pelaku melakukan tindak pidana pencurian ternak dua ekor kerbau milik korban, kemudian dijual ke Pasar hewan Bolu Toraja Utara seharga Rp. 37.000.000.
Hasil penjualan dua kerbau, pelaku melunasi utang dan beli handphone Oppo A57 seharga Rp 2.900.000.
Lanjut Aksan, dari tangan pelaku petugas amankan barang bukti, selain uang Rp 13.000.000 sisa hasil penjualan Kerbau, juga 2 ekor Kerbau, kostum dan celana pelaku, serta HP Oppo.
Ditambahkan Keplem Batualu Selatan, Fryan Londonh Allo, warga yang kecurian jangan ragu melaporkan kejadian ke petugas. Kami sangat mendukung kinerja Timsus Polsek Sangalla kerja keras mengungkap curnak meresahkan meresahkan warga, singkat Fryan Londong Allo (agus).