MAKALE, BKM.FAJAR.CO.ID ---, Tim Khusus (Timsus) Polsek Sangalla, Rabu (26/10) 2022 sekira pukul 11.30 wita, dipimpin Kapolsek, Iptu Aksan Suwardy, menangkap warga Batualu Selatan, inisial HOP (33) karena melakukan tindak pidana pencurian hewan kerbau milik ASU (61), warga Ketapi, Lembang Batualu Selatan, Senin (17/10) sekitar pukul 20.00 Wita.
Pelaku ditangkap petugas sesuai laporan polisi, Nomor : LPB /17/ X / 2022 / Sek Sangalla, Tanggal 20 Oktober 2022.
Kapolsek Sangalla, Iptu Aksan Suwardy, Kamis (27/10) saat press release jelaskan, korban kaget setelah hendak kesawah beri pakan kerbau piaraannya. Namun begitu kaget setelah melihat kerbaunya sudah tidak ada ditempat, kemudian melaporkan ke Polsek Sangalla.
Pasca terima laporan korban
Timsus Polsek Sangalla bergerak cepat melakukan serangkaian kegiatan kepolisian, penyelidikan.
Dari proses kegiatan kepolisian kurang lebih 9 hari Timsus mengembangkan informasi terkait oknum berinisial HOP (33) yang di duga sebagai pelaku pencurian, ahirnya Timsus Polsek Sangalla bersama Kepala Lembang Batualu Selatan Fryan Londong Allo ditangkap pelaku dikediamannya.