Kemenkes mengeluarkan instruksi ini lantaran adanya penemuan kasus gangguan ginjal akut misterius pada anak usia 0-5 tahun (balita) diberbagai wilayah di Indonesia.
Namun, Kata dr. Husiani untuk di Kabupaten Kepulauan Selayar sendiri, kasus gagal ginjal akut misterius itu belum ada ditemukan.
Hal serupa disampaikan Direktur RSUD KH. Khayyung, Haizirin Nur bahwa pasca mengetahui instruksi kemenkes dan menerima edaran Dinas Kesehatan pihaknya langsung menindaklanjuti.
"Iya, saat ini untuk sementara pemakaian obat cair atau sirup sudah kami hentikan sampai ada penyampaian resmi dari pemerintah" ungkapnya
Langkahnya para tenaga kesehatan di RSUD diminta untuk tidak meresepkan obat sirup kepada pasien, pungkasnya (rls)