" Selain kedua pelaku yang telah diamankan, sejumlah motor hasil curian kedua pelaku juga telah diamankan sebagai barang bukti," Kata AKBP Gotam Hidayat didampingi Kaaat Resrim, Iptu Agus Purwanto.
Kapolres Takalar, AKBP Gotam Hidayat juga menambahkan bahwa pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor roda dua ini berawal adanya laporan salah satu korban yang kehilangan motor Yamaha Fino warna hitam DD 5180 PP sekira enam bulan lalu di Rumah Sakit Umum Daerah Haji Padjonga Daeng Ngalle.
“ Kedua pelaku dikenakan Pasal 362, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. Kedua pelaku saat ini diamankan di Mapolres Takalar dan bagi warga yang kehilangan kendaraannya untuk datang ke Mapolres Takalar mengambil kendaraannya dengan membawa bukti kepemilikan," Kunci Kapolres. (Ari Irawan)