Kejati Resmikan Rumah Restorative Justice

  • Bagikan

Bupati Maros, HAS Chaidir Syam yang turut hadir menyambut baik kehadiran Rumah RJ di Desa Tenrigankae. Ia juga melaporkan, Kabupaten Maros telah memiliki 13 desa mandiri, termasuk Desa Tenrigankae yang merupakan desa percontohan bagi desa-desa lainnya.

"Semoga bisa jadi percontohan dalam memicu pembentukan Restorative Justice di desa mandiri lainnya. Tentu dengan pendampingan dan pembinaan dari Kejaksaan Negeri Maros," tuturnya.

Hadirnya Rumah Mapadeceng (Rumah yang memperbaiki) ungkap Chaidir, merupakan kebahagiaan tersendiri bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Maros. Banyak kasus yang mungkin terjadi nantinya, bisa diselesaikan tanpa perlu panjang lebar, didiskusikan secara kekeluargaan.

"Desa bisa kita bangun asal kita bersatu. Desa bisa kita bangun asal kita bisa damai dan aman. Desa vtisa kita bangun dengan baik asal kita menghargai aturan-aturan yang berlaku," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Maros, Wahyudi Eko Husodo menargetkan, untuk 14 Kecamata di Kabupaten Maros, bisa terbentuk satu Rumah RJ ditiap kecamatan.Ia menambahkan, hingga kini baru terbentuk dua Rumah RJ. Ini juga sejalan dengan program Kejari Maros yakni Jaksa Jaga Desa.

"Ini adalah program yang kita jalankan disegenap jajaran kejaksaan seluruh Indonesia. Melalui mediasi dapat memulihkan suatu keadaan menjadi keadaan semula," sebutnya.(Ari)

  • Bagikan

Exit mobile version