Pelaku kurang lebih dua bulan menunggu mobil diantar kerumahnya, namun tidak kunjung tiba, akhirnya melaporkan pelaku ke Polres Toraja Utara tanggal 24/7/2022.
Unit Resmob menerima laporan langsung bergerak cepat dipimpin Kanit Bripka Simbara Buntu Lipa’ melakukan serangkaian penyelidikan guna mencari keberadaan pelaku.
Hasil penyelidikan diketahui pelaku sedang berada dirumahnya, petugaspun bergegas mengamankan pelaku di Rindingbatu, Selasa (11/10/2022), lalu..
Kasat Reskrim AKP Eli Kendek, kepada media katakan pasca pelaku diamankan, hasil interogasi didepan petugas pelaku mengakui perbuatannya.
Pelaku sudah mendekam dibalik jeruji besi Polres Toraja Utara, dengan ancaman pidana 4 tahun, sesuai pasal 378 KUHP tindak pidana penipuan, singkat Ely Kendek (agus).
.