RANTEPAO, BKM.FAJAR.CO.ID -- Warga Rindingbatu, Kecamatan Kesu, inisial JM (36), Selasa (11/10), lalu diringkus Resmob Polres Toraja Utara di kediamannya karena diduga melakukan penipuan penjualan mobil jenis Innova. Korbannya YR (60) warga Karre Penanian.
Pelaku incaran petugas sesuai laporan LP/B/178/VII/2022/Polres Toraja Utara, tanggal 24 Juli 2022.
Sebelumnya JM melakukan penipuan menjual satu unit mobil jenis Toyota Innova kepada YR seharga Rp150.000.000, tanggal 18 Mei 2022.
Setelah sepakat harga mobil Innova buatan tahun 2016, pelaku minta panjar atau tanda jadi Rp25.000.000.
Selanjutnya tanggal 20 Mei 2022, pelaku kembali minta uang kepada korban Rp 11.500.000, dengan dalih menebus BPKB mobil sedang digadaikan.
Kemudian tanggal 25 Mei 2022, kembali pelaku meminta uang Rp 140 juta untuk pelunasan mobil, sehingga total uang diambil, Rp.176.500.000.